Iklan Menarik yang Melanggar Etika

Kevin okatama
3 min readApr 14, 2021

--

Iklan adalah suatu pesan yang disampaikan kepada masyarakat bertujuan untuk mempromosikan suatu produk atau jasa yang bisa kita temui atau jumpai di media media seperti televisi, radio atau di jalan jalan seperti di papan baliho papan reklame dan masih banyak lagi. Tujuan iklan sendiri yaitu menarik minat konsumen dengan bermacam macam cara yang unik agar konsumen tertarik terhadap produk yang di tawarkan.

Namun di balik iklan iklan promosi tersebut terkadang kita menemukan hal hal yang bisa dibilang melanggar etika periklanan. Di sini saya akan memberikan contoh iklan iklan yang melanggar etika periklanan.

  1. Iklan judi

Seperti kita tau iklan judi sangat banyak kita temui melalui website, iklan judi ini illegal sesuai dengan EPI pasal 2.25 tentang larangan iklan judi “Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh di iklankan, baik secara jelas maupun tersamar.”

2. Iklan Honda

Iklan Honda ini secara jelas merendahkan produk pesaing nya yaitu Yamaha dengan kata kata “Yakin didepan ?! Biasa aja tuh..” yang di mana slogan dari produk Yamaha adalah “Yamaha semakin didepan” di sini jelas iklan honda ini melanggar etika, Karena sesuai EPI pasal yang menyatakan 1.20 “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing”

3. Iklan Pepsi

Siapa yang tidak tahu minuman bersoda Pepsi, tentu mayoritas orang tau minuman ini karena selain rasanya enak minuman ini juga menyegarkan, namun disini iklan Pepsi melanggar etika periklanan karena menampilkan anak balita yang sedang mengonsumsi sebotol Pepsi karena Pepsi memang tidak cocok di konsumsi oleh balita, sesuai dengan EPI pasal 2.4.2. yang menyatakan “Iklan tidak boleh menampilkan pemeran tunggal balita untuk produk yang bukan di peruntukan bagi balita.” Dan pasal 3.1.1 yang menyatakam “Anak tidak boleh di gunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak di konsumsi oleh anak, tanpa di dampingi orang dewasa.”

4. Iklan Ichitan

Iklan minuman milktea ini menampilkan tulisan “Satu-satunya yang asli dari Thailand” karena kita tau minuman milk tea ini bukan hanya Ichitan saja, sesuai dengan EPI pasal 1.2.3 “Penggunaan kata “satu-satunya”,”hanya”,’cuma”, atau yang bermakna sama tidak boleh di gunakan, kecuali jika secara khas di sertai dengan penjelasan yang dapat di pertanggungjawabkan, dalam hal apa produk tersebut menjadi satu-satunya.”

Ditulis oleh Kevin Okatama Jatmiko

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

--

--

Kevin okatama
0 Followers

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta